Terungkap! Begini Tampilan Ruang Kelas Standar BPJS Kesehatan

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
31 March 2022 08:25
INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan
Foto: Infografis/ Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai melakukan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan tahun ini. Pelaksanaan uji coba akan dilakukan di beberapa rumah sakit yang dinilai paling siap.

Kesiapan ini berdasarkan self assessment yang dilakukan di rumah sakit berdasarkan kriteria kelas standar yang disusun oleh DJSN. Setidaknya ada 12 kriteria yang ditetapkan mulai dari luas tempat tidur, suhu ruangan hingga jumlah kasur yang ada di satu ruangan.

Dalam penerapan kelas standar ini, DJSN sudah membuat desain kelas rawat inapnya baik untuk kamar dan juga kamar mandi. Standar yang ditetapkan harus sama seperti kriteria yang sudah disusun.

Anggota DJSN Iene Muliati menyebutkan, ada 12 konsep kriteria yang ditetapkan untuk kelas standar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Ini untuk memungkinkan pelayanan kesehatan yang didapatkan seluruh peserta BPJS Kesehatan sama.

"Ini dimaksudkan agar semua orang, peserta, berhak untuk mendapatkan layanan, baik medis dan non medis yang sama," ujar Iene saat hadir dalam raker bersama komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu.

Adapun rancangan 12 konsep kriteria kelas standar JKN adalah:

1. Bahan bangunan

Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas bangunan yang tingi. Sebab, struktur bangunan rumah sakit yang baik tidak memiliki porositas (pori) yang tinggi. Sehingga semakin tidak berpori atau padat struktur bangunan (contoh: dinding) maka jaminan mutu dan keselamatan pasien semakin baik.

2. Minimal luas tempat tidur

Untuk kelas Standar PBI JKN luas nya minimal tempat tidurnya 7,2 meter persegi (m2) dan kelas standar non PBI JKN 10 m2. Kemudian jarak tempat tidur di ruangan 2,4 meter.

3. Antar tepi tempat tidur

Jarak antara tepi samping satu tempat tidur dengan tampat tidur terdekat harus lebih atau minimal 1,2 meter, Kemudian untuk jarak antar tepi samping satu tempat tidur dengan dinding samping minimal 75cm. bagian kepala (bed head) dapat menempel pada dinding.

Kemudian, standar temat tidur sekurang-kurangnya panjang 206 meter, lebar 90 meter dan tinggi 50-80 meter (bisa di ajdust).

4. Jumlah maksimal tempat tidur per ruangan

Jumlah maksimalnya ada 6 tempat tidur untuk kelas standar PBI JKN dan 4 tempat tidur untuk non PBI JKN.

5. Nakas per tempat tidur

Di kelas standar ditetapkan setiap tempat tidur harus memiliki nakas 1 buah baik untuk kelas PBI maupun Non PBI.

6. Suhu Ruangan

Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat Celsius.

7. Spesifikasi kamar mandi dalam ruangan

Untuk kelas standar ini disusun konsep bahwa untuk kamar mandi dalam ruang harus memenuhi standar aksesibilitas sebagai berikut:

a. Ada tulisan/symbol "disable" pada bagian luar

b. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda

c. Dilengkapi pegangan rambat (handrail)

d. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan

e. Dianjurkan untuk memiliki tombol bantuan darurat pada tempat yang mudah dicapai.

8. Tirai atau partisi antar tempat tidur

Tirai atau partisi antar tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan atau menempel di plafon dengan jaminan bahan tidak berpori/ tidak menyerap air.

9. Ventilasi Udara

Ventilasi udara harus memenuhi standar frekuensi pertukaran udara sebagaimana ditetapkan dalam kriteria melalui pengukuran menggunakan alat bantu velocitymeter/ anemometer.

10. Pencahayaan ruangan

Pencahayaan ruangan buatan harus mengikuti kriteria yang ditetapkan dengan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur diukur dengan luxmeter pada bidang kerja (tempat tidur).

11. Spesifikasi kelengkapan tempat tidur

Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen tersentral dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

12. Pembagian ruangan

Di dalam kelas standar, ruang rawat inap akan dibuat terpisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi, noninfeksi, bersalin).


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular