Harga Batu Bara Pupuk-Semen US$ 90/Ton Berlaku Permanen!

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
30 March 2022 17:35
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memperluas pemberlakuan harga batu bara khusus US$ 90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan pemurnian (smelter) logam.

Bahkan, tak hanya untuk waktu tertentu saja, pemerintah ancang-ancang untuk mempermanenkan kebijakan ini.

Sebelumnya, harga khusus US$ 90 per ton itu hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk dan sedianya berakhir pada 31 Maret.

Namun, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan bahwa arahan dari Komisi VII DPR RI, kebijakan ini harus dilanjutkan, bahkan dipermanenkan.

"Kami mendapat arahan kuat dari DPR melalui komisi VII pada RDP beberapa waktu lalu bahwa Kepmen kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri khusus untuk industri perlu dilanjutkan, bahkan dipermanenkan," kata Ridwan dalam 'Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2022', Rabu (30/3/2022).

Menurut Ridwan, DPR sudah memberikan sinyal kuat bahwa harga batu bara khusus untuk industri dalam negeri menjadi sesuatu yang penting dan wajib. Pasalnya, hal ini akan berdampak bagi hajat hidup orang banyak.

"Memang harga ini tidak kita masukkan dan tujukan untuk industri smelter karena secara prinsip ini adalah industri yang tidak dikelompokkan tidak terkait langsung terhadap hajat hidup banyak orang," katanya.

Pelaksana Harian Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA), Djoko Widajatno menilai selama kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tetap sebesar 25%, maka anggota IMA sebagai produsen tambang batu bara nasional tidak keberatan jika harga khusus untuk industri diperluas.

"Sudah setuju dengan kebijakan pemerintah. Untuk smelter sudah memperoleh kebijakan fiskal tersendiri, sehingga smelter akan mendapatkan kesempatan memperoleh keuntungan," kata Djoko kepada CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).

Menurut dia, dampak kebijakan ini telah diperhitungkan di saat produsen batu bara melakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB), sehingga produsen akan bekerja atas dasar RKAB. Adapun jika diperlukan revisi RKAB, maka produsen harus menyampaikannya ke Dirjen Minerba.

"Selama masih demi kepentingan pelayanan pada Bangsa agar sejahtera, IMA akan dukung, Karena SDA Batu bara adalah kebutuhan dasar, sehingga segala upaya Pemerintah IMA dukung, dimana produsen batu bara masih dapat bekerja secara berkelanjutan," katanya.

Sementara, General Manager Legal & External Affairs PT Arutmin Indonesia Ezra Sibarani mengatakan pihaknya masih mempelajari terlebih dahulu dampak kebijakan pemberlakuan harga khusus US$ 90 per ton ini bagi perusahaan.

"Saya kebetulan belum periksa secara detail aturannya dan dampaknya. Kita pelajari dulu," katanya.

Seperti diketahui, Menteri ESDM Arifin Tasrif memperluas pemberlakuan harga batu bara US$ 90 per ton untuk seluruh industri di dalam negeri, kecuali industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (smelter). Sebelumnya, harga tersebut hanya berlaku untuk industri semen dan pupuk.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di dalam negeri.

Peraturan baru ini mencabut Kepmen ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di dalam Negeri.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Batu Bara US$90/Ton buat Semen & Pupuk Cuma Sampai Maret 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular