Batu Bara Industri US$90/Ton Gak Berlaku buat Pabrik Nikel Cs

Wilda Asmarini, CNBC Indonesia
28 March 2022 11:05
Pekerja membersihkan sisa-sisa batu bara yang berada di luar kapal tongkang pada saat bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). Pemerintah Indonesia berambisi untuk mengurangi besar-besaran konsumsi batu bara di dalam negeri, bahkan tak mustahil bila meninggalkannya sama sekali. Hal ini tak lain demi mencapai target netral karbon pada 2060 atau lebih cepat, seperti yang dikampanyekan banyak negara di dunia. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (22/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan harga jual batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri dalam negeri sebesar US$ 90 per ton, berlaku per 1 April 2022.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri yang ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 23 Maret 2022.

Dengan keluarnya Keputusan Menteri ESDM terbaru ini, maka artinya harga batu bara untuk industri semen dan pupuk di dalam negeri masih dipertahankan sebesar US$ 90 per ton dari sebelumnya rencananya berakhir pada 31 Maret 2022. Tak hanya itu, ini artinya harga batu bara US$ 90 per ton juga berlaku bagi beberapa industri lainnya di dalam negeri, tidak hanya untuk pupuk dan semen.

Namun, harga batu bara ini tidak berlaku bagi industri pengolahan dan pemurnian (smelter) logam, sebagaimana tercantum dalam poin kedua Kepmen ESDMĀ ini.

"Bahwa untuk memberikan kepastian pemenuhan pemenuhan kebutuhan batu bara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, perlu menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri," bunyi poin pertimbangan Kepmen No.58/2022 ini.

Keputusan Menteri ESDM ini berisi tujuh ketetapan.

Kesatu, "Menetapkan harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebesar US$ 90 per metrik ton Free on Board (FOB) Vessel yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15%."

Kedua, "Harga jual batu bara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak berlaku untuk industri pengolahan dan atau pemurnian mineral logam."

Ketiga, "Dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara atas nama Menteri ESDM dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan Operasi Produksi Batu Bara, IUP Khusus (IUPK) tahap Operasi Produksi Batu Bara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan untuk memenuhi kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri."

Keempat, "Badan Usaha Pertambangan yang telah ditunjuk untuk memenuhi kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga dan tidak melaksanakan pemenuhan kebutuhan batu bara untuk bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Kelima, "Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Badan Usaha Pertambangan yang telah memiliki kontrak penjualan batu bara dengan pengguna akhir batu bara dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri dengan harga jual batu bara lebih rendah atau lebih tinggi dari harga jual batu bara sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, harga jual batu bara dalam kontrak penjualan batu bara wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri ini."

Keenam, "Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batu Bara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak aktif."

Ketujuh, "Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022."


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sah! Harga Batu Bara buat Semen dan Pupuk Dipatok US$ 90/Ton!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular