Curhat Menkeu, Bingung Saat Heboh Bayi Baru Lahir Dipajaki

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
Selasa, 29/03/2022 19:00 WIB
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani di acara CNBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (22/3). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari sulit mensosialisasikan kebijakan pajak ke masyarakat. Beberapa waktu lalu media sosial sempat dihebohkan soal bayi baru lahir kena pajak.

Hal ini mengacu kepada kebijakan mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bakal digabung ke Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) KTP.

"Heboh di medsos. Semua orang yang punya NIK harus bayar pajak. Bayi lahir langsung kena pajak. Padahal enggak. Jadi kami harus terus melakukan informasi dan edukasi," ungkap dia dalam Serah Terima BMN Kementerian PUPR Kepada Kementerian/Lembaga/Pemda/Yayasan/Perguruan Tinggi, Selasa (29/3/2022).


Selain alasan membayar pajak, Sri Mulyani juga mengungkapkan masih banyak masyarakat yang menanyakan transparansi pengelolaan uang pajak yang sudah dibayarkan. Oleh karena itu, dia memohon kepada kementerian dan lembaga menerapkan tata kelola pemerintah yang baik mengenai bagaimana pemerintah menjaga amanat masyarakat.

Dia berharap dengan praktik pengelolaan keuangan negara dan barang milik negara yang baik, akan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan membangun negara.

"Infrastruktur sudah disampaikan untuk jalan raya, untuk konektivitas, jalan raya, air bersih, dan juga perumahan yang kebutuhan dasar masyarakat, serta berbagai macam irigasi yang sangat penting bagi masyarakat, terutama menjaga ketahanan pangan," ungkap Sri Mulyani.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru