
Nih Peserta Tax Amnesty II Terbanyak: Pegawai Berharta Rp10 M

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerima 29.260 wajib pajak sebagai peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty II. Peserta terbanyak ternyata adalah pegawai.
"Jumlah WP yang ikut program PPS adalah 29.260 WP dengan surat keterangan yang diterbitkan 33.306," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (28/3/2022).
Harta yang dilaporkan dari seluruh wajib pajak tersebut mencapai Rp 44,61 triliun. Pemerintah menerima pemasukan sebanyak Rp 4,55 triliun sebagai tebusan yang harus dibayar wajib pajak.
![]() Dok. APBN Kita |
Secara lebih rinci, peserta tersebut paling banyak memiliki harta Rp 10 miliar ke bawah. Adalah Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar sebanyak 40,63%. Sementara terbanyak kedua adalah peserta dengan harta Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar dengan 34,6%. Ada juga yang berharta di atas Rp 10 triliun sebanyak 0,11%
Dari sisi profesi, Sri Mulyani menyampaikan 45% peserta adalah pegawai dan 34,1% ada pedagang besar dan eceran. Selanjutnya ada pelaku jasa perorangan , industri pengolahan, jasa profesional dan sektor lainnya.
"Banyak juga pegawai yang belum seluruhnya menyampaikan dan menggunakan kesempatan ini untuk mengungkapkan harta mereka," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Sederet Harta Ini Wajib Dilaporkan dalam SPT Pajak