Jam Kerja PNS di Bulan Puasa: Masuk Lebih Siang, Pulang Jam 3

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
29 March 2022 10:30
Dear Tenaga Honorer, Kalian akan  Diangkat Jadi PNS Lho
Foto: Infografis/ Dear Tenaga Honorer, Kalian akan Diangkat Jadi PNS Lho/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah secara resmi mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS pada bulan Ramadan 1443 Hijriah. Aturan ini berlaku bagi PNS yang bekerja dari kantor atau dari rumah.

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 11/2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (29/3/2022).

Berikut aturan jam kerja PNS selama Ramadan

Instansi yang memberlakukan 5 hari kerja:

  • Hari Senin - Kamis 08.00 - 15.00, Jam Istirahat pada pukul 12.00 - 12.30

  • Hari Jumat 08.00 - 15.30, Jam Istirahat pukul 11.30 - 12.30

Instansi yang memberlakukan 6 hari kerja:

  • Hari Senin - Sabtu 08.00 - 14.00, Jam Istirahat 12.00 - 12.30

  • Hari Jumat 08.00 - 14.00, Jam Istirahat 11.30 - 12.30

Dalam SE tersebut juga tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1443H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443H di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing.

"Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB," tulis SE tersebut.

PPK di lingkungan instansi pemerintah juga harus memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan organisasi. Selain itu juga tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik.

Pegawai ASN juga diimbau untuk memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN pada masa PPKM.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MenPANRB Teken Aturan Baru, Nih Jam Kerja Baru PNS 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular