Update PPKM: Jawa Bali Lanjut Sepekan, Non Jawa Bali Berakhir

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Senin, 28/03/2022 17:17 WIB
Foto: Suasana penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/3/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali yang dimulai sejak 15 Maret lalu berakhir pada hari ini, Senin (28/3/2022)

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kepastian apakah PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang atau tidak, atau apakah ada perubahan terkait level PPKM.


Namun, khusus PPKM Jawa-Bali akan tetap berlaku setidaknya hingga sepekan ke depan, jika merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 18/2022.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022," tulis aturan terkait PPKM Jawa-Bali itu.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan selama periode 20 - 27 Maret, kasus Covid-19 di Tanah Air bertambah menjadi 36.470 orang, menurun dari sepekan sebelumnya mencapai 71.988 kasus.

Khusus pada hari ini, penambahan kasus Covid-19 terus melandai. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan ada tambahan 2.798 kasus pada hari ini, yang menjadikan total kasus konfirmasi mencapai 6.001.751 orang.

Selain kasus, angka kematian akibat Covid-19 juga menurun dalam sepekan terakhir menjadi 932 kasus, jika dibandingkan total kematian sepekan sebelumnya yang mencapai 1.572 orang.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KKP Targetkan Udang hingga Tilapia Jadi Andalan Produksi 2025