Pengusaha Bingung, Kebijakan Cabut IUP Tambang Tumpang Tindih

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 22/03/2022 16:25 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dinilai membuat bingung pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal itu khususnya mengenai kebijakan pencabutan izin kepada perusahaan yang tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kebijakan yang dibuat antara BKPM atau Kementerian Investasi dengan Kementerian ESDM dinilai tumpang tindih. Contohnya: Saat Kementerian ESDM baru memberikan surat peringatan, sementara Kementerian Investasi sudah memutuskan untuk mencabut izin perusahaan tambang tersebut.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey menjelaskan bahwa RKAB untuk tahun 2022 sendiri sebenarnya sudah mulai diurus oleh perusahaan sejak tiga bulan pada tahun sebelumnya. Artinya kepengurusannya sudah dilakukan sejak Oktober-Desember 2021.


Namun pada 4 Januari 2022, para pelaku usaha telah mendapat surat teguran pertama dari Kementerian ESDM terkait laporan penyampaian RKAB. Berikutnya pada 6 Januari, pelaku usaha kembali mendapat peringatan kedua berupa pemberian sanksi administratif lantaran belum menyampaikan dokumen RKAB 2022.

Kemudian yang paling signifikan yakni pada 14 Maret 2022, dimana pelaku usaha mendapat surat teguran ketiga dari Kementerian Investasi berupa pencabutan IUP. Namun di saat yang bersamaan, Kementerian ESDM justru masih memberikan sanksi administratif.

"Ini yang kami bingung kami sudah dapat SK pencabutan tapi Kementerian ESDM masih berikan surat peringatan. Jadi bagi kami yang mana, apakah Kementerian ESDM atau Kementerian investasi," katanya dalam RDPU bersama Komisi VII, Selasa (3/22).

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan untuk pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara pada awal Januari lalu. Menurutnya pencabutan IUP ini dikarenakan perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerjanya, padahal izin sudah bertahun-tahun diberikan.

"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan minerba kita cabut karena tidak pernah sampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini sebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat," kata Jokowi, (6/1/2022).


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 4 IUP Tambang Raja Ampat Dicabut - Krisis Beras di Jepang