
Izin Ditarik ke Pusat, Penambang Nikel 'Ngeluh' RKAB Mandek!

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengeluhkan mandeknya pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022. Hal itu semenjak diberlakukannya kewenangan izin ditarik ke pemerintah pusat bukan lagi ke pemerintah daerah (Pemda).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey menyampaikan, sejak pengajuan RKAB ditarik ke pemerintah pusat, banyak pelaku usaha kewalahan dalam hal mengurus RKAB.
Hal ini pun berimbas pada proses penyusunan RKAB perusahaan tambang. "RKAB sejak ditarik di pusat banyak kendala dan banyak hal yang menjadi keterlambatan," katanya dalam RDPU bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (22/3).
Menurut Meidy, RKAB untuk tahun 2022 sendiri sebenarnya sudah mulai diurus sejak tiga bulan pada tahun sebelumnya. Artinya kepengurusannya sudah dilakukan sejak Oktober-Desember 2021.
Namun pada 4 Januari 2022, para pelaku usaha telah mendapat surat teguran pertama terkait laporan penyampaian RKAB. Berikutnya pada 6 Januari, pelaku usaha kembali mendapat peringatan kedua berupa pemberian sanksi administratif lantaran belum menyampaikan dokumen RKAB 2022.
"Yang paling signifikan lagi 14 maret 2022 kami mendapat peringatan ketiga dari Kementerian investasi, yang artinya di saat beberapa IUP mendapat SK pencabutan oleh Kementerian investasi tapi pada 14 maret dari Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba masih memberikan surat peringatan," katanya.
Adapun, sebanyak 2.078 Izin Usaha Pertambangan minerba terancam dicabut izinnya. Pasalnya, perusahaan yang masuk dalam daftar hitam ini tidak menyampaikan RKAB di tahun tahun sebelumnya, atau izin yang telah diberikan tetapi tidak berkegiatan.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) mengamanatkan bahwa setelah enam bulan diundangkan, maka perizinan akan berada di Pemerintah Pusat. Namun kebijakan ini sebenarnya menuai pro dan kontra dalam implementasinya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Nikel Terbang, Euforianya Belum Sampai ke Produsen!
