Jumbo! Nilai 'Harta' RI di Hulu Migas Capai Rp 875,71 T

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
22 March 2022 12:45
Blok Mahakam yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Mahakam. (Doc SKK Migas)
Foto: Blok Mahakam yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Mahakam. (Doc SKK Migas)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat aset Barang Milik Negara (BMN) hulu migas hingga 2021 telah tembus US$ 61 miliar. Angka ini setidaknya setara Rp 875,71 triliun.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto menyampaikan bahwa industri hulu migas sepanjang 2021 berhasil menghasilkan penerimaan negara sekitar US$ 13,67 miliar atau setara Rp 196,24 triliun. Dengan penerimaan sebesar itu, aset BMN hulu migas saat ini telah tembus Rp 875,71 triliun.

"Kami laporkan bahwa penerimaan negara dari tahun 2021 US$ 13,67 miliar hampir Rp 200 triliun. Kalau kita lihat melengkapi tadi yang disampaikan pak sekjen ESDM bahwa aset BMN hulu migas ini nilainya adalah US$ 61 miliar," kata dia dalam Apresiasi Pengelolaan BMN Hulu Migas, Selasa (22/3).

Menurut Dwi dari nilai aset sebesar itu, revenue yang didapat industri hulu migas sepanjang 2021 mencapai US$ 30 miliar atau sekitar Rp 430 triliun. Kemudian dengan realisasi cost recovery yang diupayakan seefisien mungkin, industri hulu migas memperoleh Earning Before Tax (EBT) sebesar US$ 22,2 miliar atau sekitar Rp 318,70 triliun.

"Dari ini US$ 22,2 miliar ini government of Indonesia tax senilai US$ 13,7 miliar. Mungkin kalau dari nilai capex ini returnya 32%," katanya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial mengatakan bahwa hingga Semester 2 2021, BMN berupa tanah yang digunakan dalam kegiatan usaha hulu migas terdapat 15.948 bidang tanah dengan luas 630,893 juta meter persegi, dengan rincian 736 bidang tanah dengan luasan 74 juta atau 11% telah bersertifikat. Sementara, 23 bidang tanah hampir luasan 205 juta meter persegi atau 33% sedang dalam proses sertifikasi.

"Sebagian besar 15.189 bidang tanah dengan luas lebih dari 350 juta meter persegi atau lebih dari 55% belum bersertifikat," ujarnya.

Oleh sebab itu, Kementerian ESDM menyambut baik inisiasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan untuk melakukan penandatanganan. Terutama yang dibutuhkan untuk percepatan sertifikasi BMN hulu migas.

"Baik BMN tanah yang digunakan KKKS maupun eks KKKS yang sudah diserahkan ke Pemerintah," katanya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kontraktor Migas Ini Minta Harga Gas di Hulu Naik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular