Aturan Turunan UU IKN Digodok, Pemerintah Minta Saran Publik

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
21 March 2022 11:20
Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo tiba di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022, sekitar pukul 09.37 WITA. Saat tiba, Presiden dan Ibu Iriana disambut dengan prosesi adat tepung tawar dari Sultan Kutai Kartanegara. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Foto: Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo tiba di Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022, sekitar pukul 09.37 WITA. Saat tiba, Presiden dan Ibu Iriana disambut dengan prosesi adat tepung tawar dari Sultan Kutai Kartanegara. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kini tengah menyiapkan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Masyarakat diharapkan terlibat untuk memberikan masukan.

Setidaknya ada enam peraturan yang disiapkan. Adalah PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara dan Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.

Selanjutnya Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

Seluruh aturan tersebut dalam bentuk rancangan tersedia di situs resmi IKN.go.id. Masyarakat juga diberikan kesempatan menuliskan komentar dan masukan.

"Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn. Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," tulis siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, Senin (21/3/2022).

Seperti yang tertera pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan peraturan pelaksanaan UU IKN wajib ditetapkan dalam waktu paling lama 2 bulan, sejak UU IKN diundangkan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Perang Terbuka! Ini Ancaman Serius RI di IKN Nusantara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular