
IKN Pindah, Ini Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta

Jakarta, CNBC Indonesia - Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa gedung-gedung tersebut tak akan mubazir, karena akan dimanfaatkan untuk ibu kota baru, dengan konsep pengelolaan agar mendapatkan pemasukan. Dimana, saat ini pemerintah terus mendorong pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.
Nantinya kota itu akan menjadi pusat pemerintahan dimana banyak kantor kementerian dan Lembaga yang dipindah ke sana.
Adapun menurut catatan Kementerian PPN/Bappenas, setidaknya ada beberapa instansi yang nantinya akan masuk gelombang pertama pindah pada lokasi ibu kota baru. Seperti kantor staf presiden, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.
Lantas bagaimana dengan Gedung pemerintahan di Jakarta?
"DPR sampaikan pemanfaatan BMN (Barang Milik Negara) penting, komplek di Jakarta dan gedung-gedung di Jakarta. Ini akan jadi proses kritikal yang diproses dalam rencana induk pembangunan ibu kota negara," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR, Selasa (18/1).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan sebelumnya sempat mengatakan, untuk mendanai proyek pembangunan IKN yang berasal dari APBN, pemerintah akan menggunakan uang dari aset negara. Terutama aset-aset yang berada di Jakarta.
Aset negara yang ada di Jakarta terdiri dari Gedung-gedung Kementerian/Lembaga hingga istana negara yang rencananya akan disewakan untuk membiayai mega proyek tersebut.
"Aset yang di Jakarta itu kami optimalkan supaya bisa mendapatkan dana untuk pembangunan di Ibu kota baru. Tidak selalu dijual, bisa juga kita kerja samakan dengan diberi waktu 30 tahun atau beberapa tahun, nanti uangnya digunakan di sana," ujarnya dalam media briefing DJKN, Jumat (26/11/2021).
Ia menyebutkan, aset negara di DKI Jakarta ada sekitar Rp 1.100 triliun. Sedangkan secara total aset pemerintah hingga akhir 2020 tercatat sebesar Rp11.098 triliun.
Mekanisme
Dalam rangka pemindahan ke IKN ini, maka Barang Milik Negara (BMN) yang terdiri dari gedung-gedung perkantoran yang selama ini digunakan oleh K/L akan dialihkan pengelolaannya. Pengalihan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.
"Dalam rangka pemindahan Ibu Kota Negara, Barang Milik Negara yang sebelumnya digunakan oleh kementerian/lembaga di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan/atau provinsi lainnya wajib dialihkan pengelolaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara," tulis pasal 27 ayat 1 draf RUU tersebut.
Untuk pengelolaannya, Menteri Keuangan bisa melakukan dua mekanisme yakni pemindahtanganan dan pemanfaatan. Pemindahtanganan bisa dilakukan dengan cara memberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan tender.
Pemindahtanganan BMN dengan nilai sampai dengan Rp 100 miliar maka hanya perlu persetujuan Menteri Keuangan. Lalu untuk BMN dengan nilai di atas Rp 10 miliar harus dengan persetujuan Presiden.
Kemudian, dalam rangka pemanfaatan juga dilakukan dengan sistem yang sama yakni diberikan kepada badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan juga tender.
Selanjutnya, semua aset yang ada di IKN seperti tanah dan gedung yang saat ini dalam proses pembangunan akan masuk sebagai BMN dan bisa digunakan oleh otorita IKN. Sebab, seluruh barang yang dibutuhkan oleh otorita IKN disediakan melalui APBN.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan yang berhubungan dengan IKN [...] diatur dengan Peraturan Pemerintah," tulis draf tersebut.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bye Jakarta! Ini Bocoran Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim