Kantor Staf Presiden Gerah, Masih Ada yang Berdebat Soal IKN

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
17 March 2022 16:10
Moeldoko (Instagram/dr_Moeldoko)
Foto: Moeldoko (Instagram/dr_Moeldoko)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah final. Pemerintah meminta agar pemindahan ibu kota tak perlu lagi untuk diperdebatkan.

Ia mengatakan, pemindahan IKN di Kalimantan Timur sudah menjadi keputusan bersama antara pemerintah dan DPR, yang diwujudkan dalam Undang-Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

"Pemindahan IKN sudah final. Mari kita kesampingkan perbedaan untuk mewujudkan cita-cita besar ini," tegas Moeldoko dalam keterangan resmi Kamis (17/3/2022).

Moeldoko menyatakan, keputusan pemindahan Ibu Kota Nusantara sudah melalui proses panjang, hingga akhirnya muncul Undang-Undang dan pembentukan Badan Otorita IKN sebagai pelaksananya.

Berbagai aturan turunan pun disiapkan sebagai landasan hukum dan acuan dalam implementasi di lapangan. Maka dari itu, dibutuhkan dukungan semua pihak agar badan ini berjalan efektif.

"Pembangunan IKN perlu dukungan, bukan perdebatan. Ini persoalan membangun kota dunia demi Indonesia Maju," pesan Moeldoko

Moeldoko secara tegas menyampaikan, bahwa pemindahan IKN untuk mengakhiri persoalan ketimpangan antara Jawa dan luar Jawa yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun.

Selain itu, ujar dia, pemindahan IKN juga menjadi jawaban atas tantangan masa depan, terutama menghadapi ancaman pemanasan global yang berdampak serius bagi lingkungan dan kondisi sosial.

Panglima TNI 2013-2015 ini mengungkapkan, dampak pemanasan global sudah terjadi. Seperti adanya fenomena kenaikan permukaan laut dan kegagalan panen.

Melihat kondisi tersebut, tambah dia, saat ini waktu yang tepat bagi Indonesia untuk berbenah, yakni dengan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Sekali lagi, mari kita berpikir tentang masa depan. Jangan sampai kita mewariskan Indonesia yang penuh bencana dan meninggalkan ketidakpedulian terhadap masa depan generasi berikutnya," jelas Moeldoko.

Dalam kaitan soal polemik status tanah di wilayah IKN, Moeldoko memastikan, bahwa Kantor Staf Presiden bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan melakukan percepatan penyelesaiannya dengan sistematis dan sinergis.

"Kami (KSP) bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian LHK sudah berpengalaman dalam melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria. Jadi soal itu sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi," terangnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bye Jakarta! Ini Bocoran Jadwal Pemindahan Ibu Kota ke Kaltim

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular