
Aset Sitaan BLBI Bakal Disulap Jadi 'Duit, BUMN Kecipratan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan akan memberikan sebagian aset sitaan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Adapun aset sitaan BLBI ini akan diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN yang membutuhkan. Proses peralihan aset BLBI menjadi PMN pun sedang dilakukan.
"Jadi memang bahwasanya saat ini ada beberapa aset yang akan di-PMN kan," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Kemenkeu, Purnama T Sianturi dalam Bincang DJKN, Jumat (18/3/2022).
Menurutnya, ini adalah salah satu langkah pemerintah dalam mengoptimalisasi aset sitaan tersebut. Lalu sebagian aset sitaan tersebut juga ada yang dijual melalui proses lelang hingga diberikan sebagai hibah kepada Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah (Pemda).
Ia menyebutkan, salah satu aset BLBI yang bakal dijadikan sebagai PMN adalah tanah sitaan dari Bank Lippo yang berada di daerah Karawaci dengan luas sekitar 25 hektar. Aset tersebut disita negara pada akhir Agustus 2021 lalu.
"Sebut, lah, aset Lippo Karawaci, itu aset properti milik negara, maka terhadap aset tersebut, saat ini sedang dilakukan, sebagian akan dilakukan kerja sama pemanfaatan. Dan sebagian lagi akan di PMN kepada rencananya salah satu BUMN," jelasnya.
Namun, ia tak menyebutkan BUMN mana yang akan mendapatkan aset tanah yang berada di karawaci tersebut. Sebab, saat ini masih belum difinalkan BUMN mana yang sesuai fungsinya yang bisa memanfaatkan aset tanah tersebut.
"Kami belum bisa menyebut nama BUMN karena apa? Karena akan dipilihkan mana BUMN yang pas fungsinya dengan aset yang akan kita PMN-kan," pungkasnya.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Giliran Orang Ini yang Disikat Habis Satgas BLBI!
