
Subsidi Migor Rp14.000, Pemerintah Cari Duit dari Kantong Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meminta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mensubsidi minyak goreng curah, sejalan dicabutnya aturan wajib pasok atau Domestik Market Obligation dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk produk minyak sawit.
"Jadi untuk DPO sudah tidak ada ini semua akan menggunakan mekanisme pasar dan akan dikerjakan melalui subsidi BPDPKS. Jadi dengan cara itu disparitas harga sudah tidak ada, dan seharusnya barang kini sudah hadir dan berlimpah," kata Lutfi usai sidak harga sembako di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
"Kemarin kita nggak pakai BPDPKS, kemarin kita pakai DMO. Itu karena beda harga jauh sekali menyebabkan banyak penyimpangan," tambah Lutfi.
Lutfi melihat BPDPKS sanggup untuk membiayai selisih harga produksi dan distribusi minyak goreng curah. Dia menjelaskan subsidi terhadap migor curah diambil dari tambahan pungutan ekspor produsen CPO.
Pemerintah akan menaikkan Pungutan Ekspor berupa Bea Keluar (BK), BK Maret 2022 sebesar US$ 200/ton, dan Pungutan Ekspor yang dikumpulkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencapai US$ 175/ton sehingga totalnya mencapai US$ 375/ton.
"Kalau dulu hitungan kita dengan hari ini tadinya pungutan ekspor US$ 375/ton sekarang ini ditambah jadi US$ 675/ton dengan begitu BPDPKS punya uang yang cukup untuk memastikan pemerintah hadir dengan harga minyak goreng (curah) Rp 14 ribu per liter," katanya.
Lutfi juga menerangkan pasca harga minyak goreng dilepas pada mekanisme pasar, pemerintah akan mengeluarkan minyak goreng curah yang dipatok dengan harga Rp 14.000 atau setara Rp 15.500 per kilogram.
"Pemerintah hadir dengan memasok minyak curah dengan harga Rp 14 ribu sekarang aturannya sedang dibereskan harusnya hari ini selesai," kata Lutfi.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Clear! Bos Bulog Tegaskan Tak Ikut-Ikutan Urus Kisruh Migor