Simak! Jurus RI Manfaatkan Platform Pendanaan Perubahan Iklim

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dhewanthi mengungkapkan langkah-langkah pemerintah memanfaatkan secara optimal platform pendanaan perubahan iklim. Hal itu dipaparkan Laksmi dalam acara Forum Bisnis: Net Zero Emission yang digelar PT SMI (Persero) di Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Menurut dia, pendanaan perubahan iklim merupakan salah satu elemen yang tidak pernah berhenti didiskusikan dan sulit diputuskan. Bahkan, lanjut dia, komitmen pendanaan pertama dari negara maju yang dijanjikan di bawah Protokol Kyoto hingga saat ini masih belum terpenuhi.
"Untuk Indonesia kita tidak tinggal diam," kata Laksmi.
Berikut adalah empat strategi pendanaan yang dilakukan pemerintah:
a. Efektivitas dan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan pemerintah dengan bantuan Kementerian Keuangan
b. Meningkatkan daya tarik kegiatan mitigasi dan adaptasi sehingga bisa dijual atau menarik investor
c. Mengembangkan atau membuat opsi-opsi inovasi-inovasi pendanaan seperti PT SMI yang memiliki green bond, Badan Pengelola Dana Lingkungan, carbon pricing, dan sumber-sumber pendanaan baru
4. Mengembangkan akses-akses kepada pendanaan global antara lain Green Climate Fund
Laksmi menjelaskan ada empat mekanisme penyelenggaraan ekonomi karbon sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasiona. Selain pungutan pajak, ada perdagangan emisi hingga pembayaran berbasis kinerja.
Saat ini, menurut dia, Kementerian LHK sedang membuat aturan turunan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2021. Salah satunya terkait perdagangan karbon.
"Kita membuat perdagangan karbon bisa menjadi opsi bagi entitas-entitas usaha kegiatan yang memang masih minus emisinya atau masih di batas atas emisi, sehingga mereka kemudian bisa melakukan transaksi offset membeli dengan nilai yang relatif murah dibanding investasi," ujar Laksmi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pembayaran berbasis kinerja di sektor hutan sudah diterima pemerintah melalui Green Climate Fund. Dana itu pun sudah masuk dan dikelola Badan Pengelola Dana Lingkungan.
"Saat ini pembayaran sedang kita turunkan karena ada benefit sharing dengan daerah yang berkontribusi dalam penurunan GRK. Sebentar lagi akan terima pembayaran di Kaltim dan Jambi," kata Laksmi.
[Gambas:Video CNBC]
Taman Nasional Komodo Mulai Batasi Kunjungan Wisatawan
(miq/miq)