
PBB Tuding Rusia Gunakan Bom Klaster, Apa Dampaknya?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Urusan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan ada laporan kredibel tentang militer Rusia yang telah menggunakan bom klaster dalam serangannya ke Ukraina.
Dalam sebuah konferensi pers di Jenewa, Jumat (11/3/2022), Juru Bicara Kantor Urusan HAM PBB, Liz Throssell, mengungkapkan bahwa bom ini merupakan alasan serangan Rusia juga akhirnya meluas ke masyarakat sipil. Hal ini juga dapat membawa Rusia ke dalam tuntutan pelanggaran perang.
"Karena efek wilayahnya yang luas, penggunaan bom klaster di daerah berpenduduk tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang mengatur perilaku permusuhan," ujarnya sebagaimana dilaporkan Reuters.
"Kami mengingatkan pihak berwenang Rusia bahwa mengarahkan serangan terhadap warga sipil dan objek sipil, serta apa yang disebut pemboman daerah di kota-kota dan desa-desa dan bentuk lain dari serangan membabi buta dilarang di bawah hukum internasional dan dapat dianggap sebagai kejahatan perang."
Bom kluster sendiri adalah sebuah bom yang melepaskan atau mengeluarkan submunisi yang lebih kecil saat meledak. Efek submunisi ini juga dapat mengenai target yang lebih luas, termasuk warga sipil.
Sebelumnya, serangan Rusia beberapa kali mengenai target sipil. Terbaru, sebuah rumah sakit ibu dan anak di kota Mariupol menjadi target ledakan Rusia pada Rabu (9/3/2022).
Tak hanya rumah sakit, misil yang dilontarkan pasukan pimpinan Presiden Vladimir Putin itu juga mengenai beberapa apartemen milik warga dan juga perumahan.
Dalam laporan terbaru Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR), ada 516 warga sipil tewas karena serangan Rusia dan 908 lainnya terluka.
Rusia sendiri sejauh ini menolak tuduhan menarget warga sipil. Moskow mengatakan bahwa ini merupakan taktik Pemerintah Ukraina untuk menjadikan warga sebagai tameng.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hubungan Rusia-Ukraina Memanas, Putin Diawasi Ketat