KSP: DMO CPO 20% Sebenarnya Sudah Cukup, Tapi...

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
11 March 2022 09:35
Pedagang antre untuk mendapatkan minyak curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kemendag dan BUMN menyediakan sebanyak 8000 liter minyak goreng untuk didistribusikan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pedagang antre untuk mendapatkan minyak curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kemendag dan BUMN menyediakan sebanyak 8000 liter minyak goreng untuk didistribusikan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penambahan batas wajib pasok kebutuhan dalam negeri atau domestic market Obligation (DMO) minyak sawit mentah menjadi 30% diharapkan memberikan jaminan lebih besar bagi produsen minyak goreng terkait ketersediaan bahan baku.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono mengatakan, dengan tersedianya pasokan bahan baku yang lebih besar, diharapkan distribusi ke produsen minyak goreng dalam negeri merata.

"Semua produsen minyak goreng baik besar maupun kecil harus mendapatkan bahan baku sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 9.300 per liter. KSP dan kementerian terkait akan kawal ini," tegas Edy Priyono dalam keterangan resmi, Jumat (11/3/2022).

Pemerintah sendiri telah mengubah aturan batas DMO minyak sawit mentah dari 20% menjadi 30% dari seluruh total produksi. Hal itu dilakukan untuk menyikapi harga CPO dunia yang terus melambung. Aturan ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

Menurut Edy, sebenarnya dengan batas DMO 20% secara hitungan di atas kertas sudah bisa mencukupi kebutuhan bahan baku. Ia lantas menjabarkan data Kementerian Perdagangan terkait setoran DMO.

Edy menyebut, mulai 14 Februari hingga 8 Maret 2022, setoran DMO CPO (bahan baku minyak goreng) mencapai 573.890 ton. Dari jumlah itu yang sudah didistribusikan sebanyak 415.787 ton atau setara dengan 72,4% dari total DMO.

"Jika lihat data itu sebenarnya sudah mencukupi. Karena yang dibutuhkan berkisar 320 ribu lebih ton per bulan. Namun pemerintah ingin lebih memastikan lagi bahwa pasokan bahan baku aman," kata Edy.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah menggandeng aparat keamanan untuk memastikan para pedagang menjual minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET).

Pasalnya, sebelum pemerintah menambah DMO sawit menjadi 30%, pasokan minyak goreng sudah cukup melimpah. Sehingga, tidak ada alasan harga minyak goreng tak sesuai dengan HET.

"Barang minyak DMO itu melimpah cukup untuk lebih dari satu satu bulan, jadi kalau ditanya kapan stabil? Mestinya sudah berlangsung," kata Lutfi beberapa waktu lalu.

Keputusan otoritas perdagangan menggandeng aparat hukum lantas mendapatkan dukungan. Pasalnya, pemerintah perlu menindak tegas penjual minyak goreng yang menjual di atas harga rata-rata.

"Kalau ada yang menimbun minyak goreng adalah spekulan bisa jadi benar. Maka kemudian kalau spekulan itu ditindak secara hukum, saya setuju karena menimbulkan instabilitas pangan," kata Achmad Baidowi, Anggota Komisi VI DPR.

Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE berpendapat langkah yang dilakukan otoritas perdagangan sudah tepat. Apalagi, momentum Ramadan saat ini dikhawatirkan akan membuat sejumlah harga kebutuhan mengalami kenaikan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jarang-Jarang Harga Minyak Goreng Ngamuk, Ini Sebabnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular