Huray! Tito Sepakati Tambahan Penghasilan PNS: Sudah Cair!
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan persetujuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah daerah.
Terbitnya aturan ini setelah sebelumnya Kementerian Keuangan meloloskan pertimbangan permohonan TPP para abdi negara. Namun sebelum dicairkan, permohonan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari otoritas dalam negeri.
"Kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana," kata Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Derah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni dalam keterangan resmi, seperti dikutip Kamis (10/3/2022).
Kepastian terbitnya persetujuan ini juga telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Tito menyebut keputusan tersebut telah diambil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Tito mengatakan pengajuan permohonan TPP PNS diseleksi dengan ketat. Setiap daerah harus lolos verifikasi dan lolos pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dan baru kemudian mendapatkan persetujuan otoritas dalam negeri.
"Enggak boleh salah. Salah kan jadi masalah hukum. Satu rupiah pun nanti masalah hukum," jelasnya.
Proses verifikasi yang dimaksud, sambung Tito, dilakukan pemerintah untuk memastikan apakah abdi negara yang bersangkutan sudah lepas dari jabatan mereka atau tidak.
"Namanya kepala biro organisasi tata laksana harus melihat apakah organisasi ini sudah, dinas ini sudah dijadikan satu, pejabatnya cuma satu," jelasnya.
(cha/cha)