DKI PPKM Level 2, Ganjil Genap Tetap Berlaku di 13 Ruas Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, selama sepekan mendatang terhitung sejak 8-14 Maret 2022.
Meskipun status PPKM Jakarta turun dari sebelumnya level 3, kawasan Ibu Kota dipastikan tetap memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat pribadi di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Pada hari ini, Kamis (10/3/2022), bagi Anda yang memiliki pelat genap dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota. Jika berpelat ganjil, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.
Adapun titik pemberlakuan pembatasan tidak ada yang berubah. Ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan, dengan waktu penerapan Senin - Jumat pada pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 21.00 WIB.
Jika sebelumnya pada akhir pekan ganjil genap diberlakukan untuk kawasan wisata, kini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022, aturan tersebut kini dihapus. Artinya, tak ada lagi ganjil genap di kawasan wisata.
Kawasan wisata yang dimaksud adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia, dan Ragunan.
Bagi para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada pasal 287 Undang-Undang (UU) 12/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa denda maksimal Rp 500 ribu.
Penindakan sendiri akan dilakukan secara langsung atau melalui sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berikut 13 ruas jalan Jakarta yang memberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S. Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani
(cha/cha)