
Hore Bocil Sudah Boleh Naik KRL, Tapi Ada Syaratnya Nih..

Jakarta, CNBC Indonesia - KAI Commuter mengeluarkan aturan terbaru untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan moda kereta api dalam masa pandemi Covid - 19. Kini balita sudah diperbolehkan naik KRL.
"Sebelumnya anak usia di bawah lima tahun atau balita belum diizinkan menggunakan KRL. Kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat serta menggunakan KRL di luar jam sibuk," kata VP KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).
Anne mengimbau masyarakat untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum tervaksin. Serta harus menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.
Tidak hanya memperbolehkan anak balita, namun KAI Commuter juga sudah mencabut tanda X sebagai jarak tempat duduk di dalam kereta. Sehingga saat ini larangan duduk berjarak tidak lagi berlaku.
Namun untu marka untuk membuat jarak untuk penumpang yang berdiri masih terpasang, sesuai arahan surat edaran dari Kementerian Perhubungan.
"KAI telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak, yang sebelumnya ada. KAI mengajak pengguna untuk disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas dalam SE Kemenhub," kata Anne.
Selain itu Anne juga meminta pelaku perjalanan komuter untuk tetap mengikuti protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, hingga tidak boleh mengobrol di dalam gerbong kereta.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru KRL: Tak Lagi Jaga Jarak, Duduk Bisa Sebelahan