Kabar Baik! Iuran BPJS Kesehatan Belum Tentu Naik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menghapus kelas 1, 2 dan 3 Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan. Nantinya akan diubah menjadi satu yakni kelas standar.
Wacana ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang sama bagi seluruh masyarakat. Namun, tidak hanya layanan yang menjadi tunggal namun juga iuran.
Untuk iuran diusulkan oleh anggota DPR sebesar Rp 75 ribu per orang per bulan. Artinya ada kenaikan dari besaran iuran saat ini terutama kelas 3 yang sebesar Rp 42 ribu per bulan per orang.
Namun, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri menekankan kenaikan iuran belum tentu terjadi dengan perubahan golongan menjadi kelas standar.
"Jadi iuran belum tentu naik ya. Iuran yang dibayar peserta ke BPJS kesehatan belum tentu naik," ujarnya dalam program profit CNBC Indonesia TV.
Menurutnya, iuran untuk kelas standar masih dalam perhitungan. Perhitungan dilakukan berdasarkan berapa kenaikan tarif yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan ke Rumah Sakit hingga Puskesmas dengan perbaikan layanan melalui perubahan kelas standar.
"Jadi memang efek dari perubahan kelas tadi, nanti pasti ada perubahan tarif yang dibayarkan BPJS kesehatan ke fasilitas kesehatan. Dampaknya ke iuran ini yang masih kami terus simulasikan," jelasnya.
Menurutnya, ada kemungkinan juga pemerintah akan memberikan subsidi seperti saat ini. Sehingga kenaikan iuran bisa dihindari.
"Nah ini juga nanti akan kami simulasikan. Apakah semua beban itu dibayar melalui iuran atau nanti akan ada bentuk-bentuk pendanaan tambahan lainnya dari sumber pendanaan lain di luar iuran dan subsidi iuran dari pemerintah," pungkasnya.
(mij/mij)