Yuk Intip Fasilitas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
03 June 2022 16:15
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ilustrasi: Berlaku Juli 2022, Begini Fasilitas Rawat Inap Kelas Standar BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengatakan penerapan kelas rawat inap BPJS Kelas Standar akan dimulai bulan depan alias Juli 2022.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menjelaskan, penerapan rawat inap BPJS Kelas Standar baru akan dimulai dilaksanakan di rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

"Pembiayaan masih dalam proses. Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu," jelas Iene.

Secara paralel, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Iene menjelaskan saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Nah, pada bulan Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang akan menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

"Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli," jelas Iene.

Adanya kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini maka, akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku. Mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan. Sehingga seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang sama.

Lantas, seperti apa fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan Kelas Standar?

INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS KesehatanFoto: Infografis/ Ruangan Kelas Standard BPJS Kesehatan/ Edward Ricardo Sianturi
INFOGRAFIS, Ruangan Kelas Standar BPJS Kesehatan


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Diubah Lagi, Simak Aturan Terbaru Iuran BPJS Kesehatan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular