Aturan Terbaru PPKM Level 2 Jakarta Kian Longgar: WFO 75%

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 08/03/2022 08:10 WIB
Foto: Suasana Aktivitas Warga Jakarta. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada pekan ini kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.

Perubahan status PPKM Jabodetabek dari level 3 ke level 2 itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.


Terdapat sejumlah pelonggaran pada daerah yang menerapkan PPKM level 2. Mulai dari pelaksanaan kegiatan perkantoran, kegiatan makan dan minum di restoran, hingga persyaratan perjalanan domestik.

Berikut Aturan Lengkap PPKM level 2 Wilayah Aglomerasi Jabodetabek

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

2. Kegiatan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi.

3. Kegiatan Perhotelan non-Karantina

Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.

Sementara itu, fasilitas ruang kebugaran, meeting room, ruang pertemuan, ballroom, diizinkan dibuka maksimal 75%, di mana penyediaan makanan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Khusus anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2.

4. Kegiatan Perbelanjaan

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah

Halaman Selanjutnya >>> Kegiatan Mal Hingga Resepsi Pernikahan


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 68% Orang RI Tergolong Miskin -Jerman Hapus Hari Libur Nasional

Pages