
Aturan Terbaru PPKM Level 2 Jakarta Kian Longgar: WFO 75%

5. Kegiatan Mal, Restoran & Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang membawa anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Khusus bioskop, tetap diizinkan buka dengan kapasitas 70% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki bioskop wajib didampingi orang tua. Sementara khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi terbuka atau di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi restoran/rumah makan dengan jam operasional malam diizinkan beroperasi sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Kegiatan Tempat Ibadah
Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan kapasitas maksimal 75%
7. Kegiatan di Area Umum & Seni Budaya
Kegiatan di tempat umum seperti area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun untuk kegiatan seni, budaya, olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Kegiatan di Pusat Kebugaran
Pusat ebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Kegiatan Transportasi Umum & Syarat Perjalanan Domestik
Transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
10. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;
[Gambas:Video CNBC]
