
Aturan Terbaru PPKM Level 2 Jakarta Kian Longgar: WFO 75%

Jakarta, CNBC Indonesia - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada pekan ini kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2.
Perubahan status PPKM Jabodetabek dari level 3 ke level 2 itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 7 Maret 2022.
Terdapat sejumlah pelonggaran pada daerah yang menerapkan PPKM level 2. Mulai dari pelaksanaan kegiatan perkantoran, kegiatan makan dan minum di restoran, hingga persyaratan perjalanan domestik.
Berikut Aturan Lengkap PPKM level 2 Wilayah Aglomerasi Jabodetabek
1. Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
2. Kegiatan Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi.
3. Kegiatan Perhotelan non-Karantina
Kegiatan perhotelan non-karantina maksimal kapasitas pengunjung 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Sementara itu, fasilitas ruang kebugaran, meeting room, ruang pertemuan, ballroom, diizinkan dibuka maksimal 75%, di mana penyediaan makanan disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
Khusus anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif antigen H-1 atau PCR H-2.
4. Kegiatan Perbelanjaan
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara itu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah
Halaman Selanjutnya >>> Kegiatan Mal Hingga Resepsi Pernikahan
5. Kegiatan Mal, Restoran & Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Bagi masyarakat yang membawa anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai 12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Khusus bioskop, tetap diizinkan buka dengan kapasitas 70% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Untuk anak usia di bawah 12 tahun yang ingin memasuki bioskop wajib didampingi orang tua. Sementara khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka baik pada lokasi terbuka atau di pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 75% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bagi restoran/rumah makan dengan jam operasional malam diizinkan beroperasi sejak pukul 18.00 sampai dengan 00.00 waktu setempat dengan kapasitas 50% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
6. Kegiatan Tempat Ibadah
Tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan kapasitas maksimal 75%
7. Kegiatan di Area Umum & Seni Budaya
Kegiatan di tempat umum seperti area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk keperluan skrining.
Khusus anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Adapun untuk kegiatan seni, budaya, olahraga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
8. Kegiatan di Pusat Kebugaran
Pusat ebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
9. Kegiatan Transportasi Umum & Syarat Perjalanan Domestik
Transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Adapun persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik itu pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api akan diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional
10. Pelaksanaan Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat;
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Jabodetabek Masih Level 3
