Termasuk Jabodetabek, Ini Daftar 37 Wilayah Jawa-Bali Level 2

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 March 2022 07:25
Sejumlah stasiun kereta rel listrik (KRL) Commuter Line tampak ramai dengan penumpang seiring penerapan 100 persen kapasitas dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta. Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia.com, Rabu (5/12) pukul 18.00 WIB, KRL jurusan TNn Abang-Serpong maupun Tn Abang-Bogor terisi hampir penuh ketika tiba di Stasiun Tn Abang. Dengan kapasitas gerbong yang kini dapat menampung hingga 100 persen, warga tampak berdiri berdesakan saat menunggu kereta. Pengguna KRL sulit menjaga. Beberapa calon penumpang yang mendapati KRL yang datang sudah penuh, tampak ragu-ragu untuk naik. Sebagian akhirnya memutuskan menunggu kereta berikutnya. Seperti diketahui Jakarta PPKM level 2 berlaku mulai hari ini (4/1). Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama 2 pekan. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Suasana Penumpang KRL di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Rabu (5/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bai selama sepekan mendatang, terhitung sejak 8-14 Maret 2022.

Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 15/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengemukakan dalam perpanjangan kali ini, wilayah Jabodetabek secara resmi kembali masuk dalam kategori level 2

Merujuk pada Inmendagri 15/2022, terdapat 37 kabupaten/kota Jawa-Bali yang berstatus level 2. Seluruh daerah tersebut berada di lima provinsi di wilayah Jawa-Bali.

Berikut Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 2 Jawa-Bali

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;

2. Banten

Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan;

3. Jawa Barat

Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi;

4. Jawa Tengah

Kabupaten Banjarnegara

5. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Gresik;


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPKM Diperpanjang 8-14 Maret, Jabodetabek Resmi Masuk Level 2

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular