
Jurus Pemerintah Tangkal Krisis Energi Imbas Perang, Simak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) mengklaim telah menyiapkan strategi dalam mengantisipasi krisis energi imbas dari perang Rusia dan Ukraina.
Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto menjelaskan, secara umum pada 2020 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan DEN dan Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) untuk membuat grand energi nasional dalam menangkal krisis energi.
"Dan kita sudah mengantisipasinya. Kita sudah membuat strategi mengurangi impor untuk minyak bumi, BBM (bahan bakar minyak) jenis bensin, dan LPG (liquefied petroleum gas)," jelas Djoko kepada CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).
Cara yang ditempuh pemerintah, kata Djoko yakni dengan menggalakan kendaraan dan kompor listrik kepada masyarakat.
"Untuk mengurangi impor LPG dengan kompor listrik, jargas (jaringan gas) kota, dan Presiden pada awal tahun ini telah melakukan groundbreaking pembangunan pabrik DME (Dimethyl ether) untuk substitusi LPG impor," tuturnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (24/1/2022) telah meletakkan batu pertama alias groundbreaking proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether di Kawasan Industri Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Proyek DME ini, diklaim sangat penting karena bisa berperan sebagai pengganti LPG, sehingga bisa mengurangi impor LPG yang selama ini mencapai 6-7 juta ton per tahun atau sekitar 80% dari kebutuhan LPG di dalam negeri.
Di samping itu, lanjut Djoko, juga sedang dibangun kilang minyak dan gas di Balikpapan, Kalimantan Timur. Juga tengah membangun mini LPG plant untuk meningkatkan produksi dalam negeri, dengan target 500.000 ton per tahun.
Adapun, untuk mengurangi impor BBM jenis bensin, pemerintah juga telah menerbitkan percepatan kendaraan listrik, memperbanyak infrastruktur pengisian untuk kendaraan listrik. Dan belakangan, melalui Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan insentif bebas pajak untuk kendaraan listrik.
Pemerintah telah menetapkan tarif khusus bea masuk 0% untuk kendaraan bermotor listrik roda empat atau lebih, yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (incompletely knocked down/IKD).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan pada 22 Februari 2022.
Kebijakan itu sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan permintaan mobil listrik yang masih rendah, yakni kurang dari 1% dari total penjualan kendaraan.
"Ini upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan impor LPG dan bensin kita. Dan pemerintah melalui SKK Migas sedang menyusun, mencari langkah-langkah terobosan untuk meningkatkan produksi minyak kita yang terus turun," jelas Djoko.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bye-bye Krisis Energi! RI Masuk Kategori "Tahan" Dari Krisis
