Internasional
Awas! Sebar Berita Palsu Soal Rusia Bakal Dipenjara Mr Putin

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Jumat menandatangani undang-undang yang memperkenalkan hukuman penjara hingga 15 tahun. Hukuman itu dikenakan kepada siapa saja yang membuat berita palsu tentang tentara Rusia, khususnya ketika Moskow mendorong invasi ke Ukraina.
Mengutip The Moscow Times, RUU tersebut diadopsi oleh anggota parlemen sebelumnya pada hari Jumat, menetapkan hukuman penjara dengan jangka waktu yang berbeda-beda dan denda terhadap orang-orang yang mempublikasikan informasi yang diketahui salah tentang militer Rusia.
Selain itu, Putin juga menandatangani RUU yang akan memungkinkan denda atau hukuman penjara hingga tiga tahun karena menyerukan sanksi terhadap Rusia dengan Moskow dalam menghadapi hukuman ekonomi yang keras dari ibu kota Barat atas invasi yang dilakukan Rusia.
Tahun lalu telah terjadi tindakan keras yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap suara-suara independen dan kritis di Rusia yang hanya meningkat setelah dimulainya invasi.
Pengawas media Rusia mengatakan pada hari Jumat bahwa mereka telah membatasi akses ke BBC dan situs media independen lainnya serta memblokir raksasa media sosial Facebook.
Dua outlet berita mengatakan mereka akan berhenti melaporkan Ukraina untuk melindungi jurnalis mereka, sementara BBC mengumumkan penghentian operasinya di Rusia.
Media Rusia telah diinstruksikan untuk hanya mempublikasikan informasi yang diberikan oleh sumber resmi, yang menggambarkan invasi sebagai operasi militer.
Sementara itu, lembaga penyiaran yang dikendalikan negara telah memperkuat narasi pemerintah tentang nasionalisme di Ukraina dan klaim Moskow bahwa tentara Ukraina menggunakan warga sipil sebagai tameng manusia.
[Gambas:Video CNBC]
Jokowi Resmi Ajak Presiden Ukraina ke G20, Putin Jadi Hadir?
(pgr/pgr)