Kelas Standar BPJS Kesehatan Bakal Berlaku di 29 RS Tahun Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Proses uji coba kelas standar BPJS Kesehatan akan dimulai pada tahun ini. Untuk tahap awal hanya dilakukan di Rumah Sakit milik Kementerian Kesehatan saja.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Iene Muliati menyebutkan, setidaknya ada 29 Rumah Sakit milik Kemenkes yang akan dilakukan tahap uji coba.
"Pentahapan awal di 29 RS milik Kemenkes dulu di tahun 2022," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Menurutnya, uji coba tahap awal akan dilakukan saat aturan dirilis. Saat ini aturan nya masih disusun oleh Kementerian Kesehatan dan ditargetkan akan selesai pada Agustus 2022.
Dalam regulasi ini, nantinya yang disusun tidak hanya rumah sakit mana saja yang ikut uji coba tahap pertama. Namun, juga disusun iuran perbulan serta tarif bagi pelayanan kesehatannya.
"Mudah-mudahan regulasi keluar Agustus ya. Itu bukan cuma iuran tapi juga tarif yang bersinggungan dengan fasilitas kesehatan. Jadi dalam regulasi ini nanti diatur semua," jelasnya.
Meski demikian, Iene tidak merinci mana saja Rumah Sakit Milik Kemenkes yang akan disertakan dalam uji coba tahap awal ini. Namun, ia memastikan tidak hanya dilakukan di RS Kemenkes di Pusat namun juga di daerah.
Dari penelusuran CNBC Indonesia, beberapa RS milik Kemenkes adalah RSUp Fatmawati, RSUP Persahabatan, RSUP H Adam Malik medan, RS Kanker Dharmais, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita serta RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
(mij/mij)