Tjahjo Tegaskan Tak Ada PNS yang Boleh Menolak Pindah ke IKN
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa PNS yang dipindah ke Ibu Kota Nusantara tidak boleh menolak.
Pernyataan Tjahjo Kumolo ini merespons sejumlah kabar bahwa banyak ASN yang enggan dipindah ke Ibu Kota baru. Bahkan, beberapa di antara mereka berkelakar tetap ingin menetap di DKI.
"ASN tidak bisa minta pindah ke daerah dengan alasan tidak mau pindah ke ibu kota baru," kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Selasa (1/3/2022).
Tjahjo mengakui, saat ini pemerintah belum memutuskan berapa jumlah PNS yang akan pindah ke lokasi ibu kota. Namun, saat hal tersebut diputuskan, maka hukum bagi PNS yang dipindahkan adalah wajib.
"Walaupun sekarang belum diputuskan berapa yang akan dipindah dari kementerian/lembaga pusat namun jika sudah diputuskan maka hukumnya adalah wajib," tegasnya.
Dalam konteks pengambilan keputusan pemindahan ASN ke IKN Nusantara, Tjahjo mengatakan, prosesnya akan sama seperti pengambilan keputusan penting lainnya, dimana akan ada kriteria, alternatif, dan ada konstrain.
Eks Menteri Dalam Negeri itu mengatakan bahwa tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan rencana perpindahan ibu kota ini. Tjahjo meminta PNS tetap tenang
"Upaya-upaya yang sedang disiapkan adalah simplifikasi proses bisnis, pembangunan ekosistem digital sebagai strategi transformasi multisektor, penguatan koordinasi, dan penataan manajemen ASN," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan banyak yang berkelakar ingin pindah jadi PNS Pemprov DKI Jakarta agar tidak pindah ke ibu kota baru.
"Saya dengar sudah ada yang mau minta pindah ke Pemprov DKI," ungkap dia beberapa waktu lalu.
Lebih jauh, Usman mengatakan masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, keengganan PNS pindah ke ibu kota baru bisa berujung pada hilangnya aset sumber daya manusia (SDM) di instansi-instansi pemerintahan.
"Memang ASN ini sudah tanda tangan perjanjian bersedia untuk ditempatkan di mana saja. Namun, keengganan ini tidak bisa dianggap enteng. Kita jadi menghadapi risiko kehilangan aset SDM pada instansi kita," sebut dia.
(cha/cha)