
SE Aturan Kerja PNS Terbaru: PPKM Level 4 Tetap WFO 25%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menginstruksikan kepada ASN alias PNS yang bekerja di sektor non esensial Jawa-Bali tetap bekerja dari kantor dengan kapasitas maksimal 25% kendati wilayahnya masuk dalam kategori PPKM level 4.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 06/2022. SE ini mengubah sistem kerja yang diatur dalam SE 5/2022.
Aturan tersebut diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada Selasa 1 Maret 2022, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022).
Dalam aturan sebelumnya, PNS yang bekerja di sektor non esensial yang wilayahnya masuk dalam kategori PPKM level 4 Jawa-Bali diperkenankan sepenuhnya bekerja dari rumah alias 100%
Merujuk pada aturan tersebut, berikut aturan kerja PNS terbaru di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 25% pegawai WFO
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2 maksimal 75% pegawai WFO
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
a. PPKM Level 1, 2 dan 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.
C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! 1,6 Juta PNS Terancam Dirumahkan Sampai Pensiun