PNS yang Menolak Pindah ke IKN Dapat Sanksi Bertubi-tubi?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 March 2022 09:30
Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia)
Foto: Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan PNS yang terpilih untuk pindah ke Ibu Kota Nusantara tidak boleh menolak dengan alasan apapun. Keputusan tersebut bersifat final dan wajib.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan keberatan dari PNS yang menolak pindah ke Ibu Kota secara resmi.

"Belum ada yang mengajukan resmi menolak," kata Tjahjo kepada CNBC Indonesia, Rabu (2/3/2022).

Lantas, apakah PNS yang menolak pindah ke IKN akan dikenakan sanksi?

"Belum bisa jawab karena belum ada yang menyatakan resmi keberatan," kata Tjahjo menimpali.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni menegaskan bahwa sejatinya tidak semua PNS akan dipindahkan ke ibu kota baru.

"Kita mesti rencanakan pemindahannya secara bijak," kata Alex saat berbincang secara ekslusif dengan CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Alex mengemukakan, para abdi negara yang dipastikan pindah ke ibu kota baru adalah ASN yang memang kerap kali berinteraksi langsung dengan para pimpinan di instansi masing-masing.

"Masa kalau menterinya pindah, deputi enggak pindah. Deputi pindah masa Asdep [Asisten Deputi] enggak pindah. Tapi kalau bicara needs, itu tentu yang berinteraksi sangat erat dengan kantor kepresidenan," katanya.

Alex lantas angkat bicara mengenai ASN yang kemungkinan menolak pindah ke ibu kota baru, kendati diharuskan. Alex menegaskan para abdi negara yang menolak perintah akan mendapatkan konsekuensi.

"Pada waktu memilih jadi ASN, konsekuensinya kita sudah tau bersedia ditempatkan di mana saja. Di NKRI atau negara yang ditentukan. Itu sudah jelas diatur di UU dan PP. Jadi harusnya tau konsekuensinya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong mengatakan banyak yang berkelakar ingin pindah jadi PNS Pemprov DKI Jakarta agar tidak pindah ke ibu kota baru.

"Saya dengar sudah ada yang mau minta pindah ke Pemprov DKI," ungkap dia beberapa waktu lalu.

Lebih jauh, Usman mengatakan masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Pasalnya, keengganan PNS pindah ke ibu kota baru bisa berujung pada hilangnya aset sumber daya manusia (SDM) di instansi-instansi pemerintahan.

"Memang ASN ini sudah tanda tangan perjanjian bersedia untuk ditempatkan di mana saja. Namun, keengganan ini tidak bisa dianggap enteng. Kita jadi menghadapi risiko kehilangan aset SDM pada instansi kita," sebut dia.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! 1,6 Juta PNS Terancam Dirumahkan Sampai Pensiun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular