
Pemerintah Akan Uji Coba Tanpa Karantina di Bali 14 Maret

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan uji coba ini akan dilakukan pada 14 Maret mendatang.
"Bisa saja 14 Maret ini kita percepat tanggal berapa kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angkanya itu membaik karena di Bali kita lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," jelas Luhut dalam konferensi pers, Minggu (27/2/2022).
Namun, sebelum uji coba karantina, pemerintah menetapkan karantina 3 hari bagi PPLN di Bali mulai 1 Maret.
Kebijakan uji coba karantina 3 hari melalui beberapa persyaratan, di antaranya PPLN yang datang ke Bali harus menunjukkan pembayaran bukti hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari sebelumnya atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
Persyaratan selanjutnya adalah PPLN yang masuk ke Bali harus sudah divaksinasi lengkap atau vaksin booster. Kemudian, PPLN melakukan tes PCR dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif Covid-19 keluar.
"Setelah tes PCR negatif, PPLN dapat beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan," jelas Luhut.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Peringatan Luhut Jika Nekat Kabur dari Karantina: Ceburin!
