
Bali Resmi Terapkan Karantina Bubble, Berlaku Bagi WNI & WNA

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan sistem karantina bubble bagi WNI maupun WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang berkunjung atau melancong ke pulau Bali.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) 8/2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Virus Corona Disease 2019 yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Aturan ini diterapkan untuk meminimalisir transmisi kasus virus corona sejalan dengan keputusan pemerintah untuk membuka akses pariwisata dan sejumlah agenda kegiatan pada tahun ini di Pulau Dewata.
Kebijakan ini akan diberlakukan bagi PPLN yang melakukan perjalanan dari luar negeri selama 14 hari terakhir, dan berlaku bagi WNI maupun WNA yang melaksanakan kegiatan dengan sistem bubble.
Pintu masuk bagi WNI maupun WNA melalui mekanisme bubble di Bali hanya melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali dan Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali
"Seluruh rangkaian kegiatan sistem bubble [KSB] akan didukung petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan, serta tenaga pendukung yang terdaftar seperti petugas bandara/pelabuhan, transportasi, hotel, atau kapal, venue dan fasilitas publik lainnya," tulis SE tersebut, seperti dikutip Kamis (24/2/2022).
Satgas juga meminta penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, namun tidak terbatas kepada jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB.
Kemudian riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble, jadwal kedatangan pelaku sistem bubble, lokasi tujuan pelaku sistem bubble, atau riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble seperti komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain.
Adapun seluruh ketentuan mekanisme karantina dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi PPLN yang mengunjungi Bali tetap wajib mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2022.
Nantinya, setelah menyelesaikan rangkaian KSB, pelaku sistem bubble wajib mengikuti ketentuan di antaranya menjalani pemeriksaan RT-PCR sebagai exit test untuk menyelesaikan masa karantina atau rangkaian KSB.
Namun, untuk rangkaian presidensi G20 yang dihelat di Bali tetap akan mengikuti aturan khusus yakni SE Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble Pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," tulis SE tersebut.
Sebagai informasi, sistem bubble merupakan koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat.
Selain itu juga disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama atau dalam karantina yang sama.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sederet Aturan Selama di Kawasan Travel Bubble, Simak!