
Kantor Menaker Memerah, Massa Buruh Terus Tolak Aturan JHT
Mereka menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sejumlah buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (23/2/2022). Mereka menuntut pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan permberlakuan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Buruh menilai, aturan pencairan JHT di usia 56 tahun, merugikan pekerja, dan tidak berempati pada kondisi pekerja di masa sulit pandemi. (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Dilansir dari CNN Indonesia, Ketua umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos yakin buruh semakin kesulitan jika kebijakan ini diterapkan. Dia menegaskan bahwa uang jaminan hari tua (JHT) itu berasal dari gaji buruh yang dipotong seitap bulan. (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Oleh karena itu, pemerintah tidak elok jika menahannya hingga pekerja berusia 56 tahun. Dalam aksinya sejumlah perwakilan buruh diterima oleh Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk melakukan audiensi di dalam gedung Kemnaker. (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Sejumlah poster dan spanduk bertuliskan “CABUT!!! PERMENAKER NO. 2 TAHUN 2022” menjadi atribut para buruh berdemo. Kalangan buruh bersikeras untuk mengajukan gugatan meski pemerintah sudah akan membuat program lain yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Melalui regulasi baru, pemerintah memiliki program baru yakni JKP sebagai alternatif skema jaminan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu segitu, ia ingin agar program JKP berjalan efektif. Aturan baru tentang pengambilan jaminan hari tua mendapat protes dari beragam pihak. (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menggelar demo menyuarakan aspirasi yang sama. Elemen buruh menolak keras peraturan tersebut karena merugikan kalangan pekerja. Berbeda dengan aturan sebelumnya ketika jaminan hari tua bisa diambil setelah pegawai kena PHK atau meninggalkan pekerjaan yang lama. (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Pemerintah bergerak merespons aspirasi masyarakat terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan dan mempermudah proses pencairan JHT. "Dari pagi bapak presiden sudah memanggil pak menko perekonomian, ibu menteri tenaga kerja dan bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," ujar Pratikno dikutip dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022). (CNBC Indonesia/andrean Kristianto)