Nunggak Utang BLBI Rp 7,8 T, Aset Kaharudin Ongko Disita!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 February 2022 13:38
Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)
Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset obligor/debitur BLBI. Kali ini milik Obligor BLBI Kaharudin Ongko.

Aset yang disita tersebut berupa tanah seluas 31.530 meter persegi (m2) yang terletak di Surabaya. Aset tersebut telah dijadikan jaminan oleh Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban utang dari PKPS Bank Umum Nasional.

"Penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,82 triliun," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resmi, Rabu (23/2/2022).

Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)
Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)

Penyitaan dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan Juru Sita KPKNL Surabaya serta dengan dukungan pengamanan dari tim POLRI (Bareskrim POLRI, Polda Jawa Timur, dan Polrestabes Surabaya).

Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)
Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)

Selanjutnya, atas aset yang disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Ini sama seperti aset obligor/debitur lainnya yang sudah disita sebelumnya.

Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)
Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)

Saat ini, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini. Namun demikian, nilai pasar aset seluas 31.530 m2 tersebut diperkirakan mencapai Rp 630 miliar.

Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)
Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)

Adapun pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI.

Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)Foto: Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)
Penyitaan Aset Kaharudin Ongko (Dok: Satgas BLBI)

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," pungkas Rionald.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Rekening Disita, Kaharudin Ongko Utus Orang Temui Satgas BLBI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular