Ada 16 Ribu Orang Ikut Tax Amnesty, Negara Raup Triliunan!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Rabu, 23/02/2022 14:40 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berhasil membukukan pemasukan Rp 1,95 triliun dari wajib pajak melalui program pengungkapan sukarela alias tax amnesty jilid II.

Pencapaian penerimaan ini berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) final dari 16.136 juta wajib pajak yang mengikuti program pengampunan tersebut hingga 23 Februari 2022.


"Wajib pajak yang disetor PPh nya sudah mencapai Rp 1,9 triliun," ujar Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa.

Adapun penerimaan yang berhasil dikumpulkan ini berasal dari harta bersih yang dilaporkan sebesar Rp 18,72 triliun. Dimana ini terdiri dari deklarasi dalam negeri dan repatriasi Rp 16,4 triliun dan investasi Rp 1,1 triliun serta deklarasi luar negeri Rp 1,2 triliun.

Sebagaimana diketahui, program tax amnesty ini akan berlangsung selama enam bulan yang dimulai pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dalam jangka waktu ini wajib pajak diberikan kesempatan untuk bertobat kedua kalinya dan melaporkan hartanya yang belum masuk di SPT tahunan.

Ada dua skema tarif yang diberikan melalui program ini, yakni:

1. Skemanya pertama berlaku untuk PPh orang pribadi dan badan untuk harta 2015 ke bawah dengan tarif PPh finalnya adalah:

- 11% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.

- 8% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi ke dan aset dalam negeri

- 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA)

2. Skema kedua, berlaku hanya bagi wajib pajak orang pribadi yang hartanya belum diungkapkan dalam SPT tahun pajak 2020. Ini berlaku untuk harta yang diperoleh pada periode 2016-2020. Tarif PPh final yang diberikan untuk skema kedua ini adalah:

- 18% untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri

- 14% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri

- 12% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA) dan energi terbarukan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil