Ini Instansi yang Harus Pindah ke IKN dan Tetap di Jakarta!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Rabu, 23/02/2022 11:20 WIB
Foto: Infografis/Ancaman 'Serius' RI di Ibu Kota Baru/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyusun skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemindahan ini dibagi menjadi 5 klaster sesuai dengan prioritas.

"Pemindahan KL yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster," tulis Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (23/2/2022)


"Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN."

Berikut rinciannya!

Foto: Skenario Pemindahan Kementerian Lembaga ke IKN (Dok: Bappenas)
Skenario Pemindahan Kementerian Lembaga ke IKN (Dok: Bappenas)


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Siapkan Relokasi 3.500 ASN ke IKN