Ini Instansi yang Harus Pindah ke IKN dan Tetap di Jakarta!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
23 February 2022 11:20
Infografis: Ancaman 'Serius' RI di Ibu Kota Baru
Foto: Infografis/Ancaman 'Serius' RI di Ibu Kota Baru/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyusun skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemindahan ini dibagi menjadi 5 klaster sesuai dengan prioritas.

"Pemindahan KL yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster," tulis Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (23/2/2022)

"Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN."

Berikut rinciannya!

Skenario Pemindahan Kementerian Lembaga ke IKN (Dok: Bappenas)Foto: Skenario Pemindahan Kementerian Lembaga ke IKN (Dok: Bappenas)
Skenario Pemindahan Kementerian Lembaga ke IKN (Dok: Bappenas)


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap, Infrastruktur Ini Bakal Ada di Ibu Kota Baru RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular