
Ini Instansi yang Harus Pindah ke IKN dan Tetap di Jakarta!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyusun skenario pemindahan Kementerian Lembaga (KL) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pemindahan ini dibagi menjadi 5 klaster sesuai dengan prioritas.
"Pemindahan KL yang dapat mendukung peran IKN sebagai pusat pemerintahan mempertimbangkan tata urutan kelembagaan pemerintahan sebagaimana tertuang dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat pusat yang terbagi dalam lima klaster," tulis Lampiran 3 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (23/2/2022)
"Terdapat beberapa lembaga yang direncanakan untuk tidak dipindahkan karena mempertimbangkan peran, tugas, dan fungsi yang penyelenggaraannya akan lebih optimal jika tidak dipindahkan ke IKN."
Berikut rinciannya!
![]() Skenario Pemindahan Kementerian Lembaga ke IKN (Dok: Bappenas) |
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap, Infrastruktur Ini Bakal Ada di Ibu Kota Baru RI