
Jadi Syarat Jual-Beli Tanah, Peserta BPJS Bertambah 1 Juta?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pada 1 Maret 2022 mendatang transaksi jual beli tanah wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan. Dengan ketentuan baru ini, diprediksi akan ada penambahan anggota jaminan kesehatan pemerintah hingga 1 juta orang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menjelaskan, syarat menjadi peserta BPJS itu wajib untuk proses jual beli tanah. Dari persyaratan pemerintah menaikkan target kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi 98% di tahun 2024.
"Artinya untuk masyarakat mampu, biaya BPJS itu tidak terlalu mahal juga semestinya. Jadi target kita tahun 2022 ini naik menjadi 89 - 90%. Jadi kita berharap 2021 -2022 ini meningkatkan jumlah keanggotaan masyarakat ke dalam pelayanan BPJS. Harapanya kita melakukan subsidi silang, masyarakat mampu membantu yang kurang mampu," jelasnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/2/22).
Berdasarkan data yang ada, terpantau setidaknya terjadi 1 juta lebih transaksi jual beli tanah yang terjadi dalam satu tahun.
"Jadi itu yang menjadi target ke depan. Hampir 1 juta transaksi yang beralih (menjadi peserta BPJS) pada tahun 2022 ini," jelas Suyus.
Kewajiban melampirkan kartu BPJS Kesehatan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Diteken Oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.
Tidak hanya sebagai syarat jual beli tanah, namun kartu BPJS kesehatan juga diwajibkan dalam pendaftaran umrah dan haji khusus, dan mengurus SIM, STNK, dan SKCK.
Adanya kebijakan ini memastikan 98% penduduk Indonesia terdaftar sebagai program JKN pada 2024 mendatang.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Kesehatan Hapus Kelas, Segera Terapkan Kelas Standar!