
Kejagung Cegah 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung Muda Intelijen atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia resmi menetapkan keputusan tentang pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap tiga orang saksi terkait dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° bujur timur (BT) pada Kementerian Pertahanan tahun 2012 s/d 2021.
Ketiga orang saksi tersebut adalah:
a. AW selaku Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK)
b. SCW selaku konsultan teknologi/mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-2020
c. TAVDH selaku pihak swasta berkewarganegaraan Amerika Serikat
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak tanggal 18 Februari 2022 selama 6 (enam) bulan, demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Selasa (22/2/2022).
Adapun penyerahan hasil penyidikan dilakukan guna untuk kepentingan penyidikan secara koneksitas dengan penyidik pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia dikarenakan adanya dugaan keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (14/2/2022), Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan telah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada Jampidsus. Hasilnya, berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik, disimpulkan terdapat dua unsur tipikor ang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi SKEBP PT Surveyor
