Dugaan Korupsi Ekspor Emas, Kejagung Periksa PT UBS dan PT IGS

Mentari Puspadini, CNBC Indonesia
29 January 2024 18:35
Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan korupsi eksporĀ dan impor komoditas emas.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tengah mengusut kedua perusahaan tersebut terkait dugaan manipulasi kode Harmonized System atau HS untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas.

"Sampai sekarang masih kami dalami keterlibatannya (IGS dan UBS)," kata Kuntadi, saat ditemui wartawan, Jumat (26/1/2024).

Tim penyidik telah menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya. Namun, pihaknya masih menunggu pendapat ahli soal penanganan kasus ini.

Pasalnya, ada perdebatan soal penanganan kasus ini, dimana ada kekhawatiran dimana perkara ini justru masuk ke sektor kepabeanan.

Pengusutan ini merupakan tindak lanjut temuan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan adanya dugaan korupsi terkait batangan emas impor senilai Rp189 triliun.

Di hari yang sama, melalui keterangan resminya, Jampidsus juga memeriksa dua orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 tersebut.

Keduanya adalah YP selaku Vice President Procius Metal dan Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) dan DT selaku Direktur Jardintraco Utama.


(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Wanti-Wanti Persoalan Hukum ke Pengusaha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular