Jokowi Turun Tangan, Aturan JHT Bakal Direvisi
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bergerak merespons aspirasi masyarakat terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan jajaran terkait untuk menyederhanakan dan mempermudah proses pencairan JHT.
"Dari pagi bapak presiden sudah memanggil pak menko perekonomian, ibu menteri tenaga kerja dan bapak presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," ujar Pratikno dikutip dari kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022).
Pilihan Redaksi |
Perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.
Jadi bagaimana nanti pengaturannya, kata Pratikno, akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya.
Di sisi lain Presiden Jokowi juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas," katanya.
(hoi/hoi)