
Ide 'Bank Emas' Jokowi Tunggu Aturan OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Niat pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendirikan 'bank emas' alias bullion bank masih belum terealisasi. Usut punya usut ternyata masalahnya ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dasar peraturan pembentukannya berupa POJK belum ada. Masih dibahas terus," ungkap Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kepada CNBC Indonesia, Senin (21/2/2022).
Bullion Bank atau bank emas secara spesifik adalah bank yang melakukan transaksi pembelian dan penjualan logam mulia. Termasuk ekspor-impor hingga proses penyimpanannya.
Kemendag sempat mengungkapkan keuntungan jika RI punya Bullion Bank. Nantinya pelanggan luar negeri akan lebih suka membeli emas batangan dari Bullion Bank Indonesia karena harga yang kompetitif dan tidak ada shipping cost untuk physical emas batangan dari luar negeri ke Indonesia.
Selain itu, tidak ada risiko perbedaan harga emas di pasaran. Adanya Bullion Bank di Indonesia akan menambah devisa negara, menggerakkan roda perekonomian, dan masyarakat bisa memperoleh bunga melalui emas yang mereka simpan di Bullion Bank.
Pembentukan bullion bank dapat memberi manfaat penghematan devisa, sumber pembiayaan bagi industri, diversifikasi produk bagi bank, dan return bagi masyarakat.
Iskandar menyatakan kajian mengenai bullion bank sudah memasuki tahap akhir. Dalam waktu dekat akan ada rapat koordinasi terbatas antar menteri terkait untuk menyempurnakan konsep bullion bank.
"Sekarang sudah tahap kajian akhir, yang nantinya diputus di Rakortas Menteri terkait peraturan yang diperlukan termasuk kebijakan penunjang untuk bullion bank," terangnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ambisi 'Bullion Bank' Jokowi & Duit yang Tersedot Singapura