
Tidak Semua Aset BLBI Sitaan Pemerintah Dilelang, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyitaan aset para debitur atau obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus dilakukan pemerintah melalui Satgas BLBI. Akan tetapi, ternyata tidak seluruh aset sitaan para debitur BLBI akan dilelang untuk menjadi pemasukan negara.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, ada beberapa aset obligor BLBI yang digunakan untuk keperluan kementerian atau lembaga. Kemudian, aset-aset sitaan juga ada yang dihibahkan kepada pemerintah daerah (pemda) yang membutuhkan.
"Lelang BLBI sitaan kemarin untuk aset BLBI tidak semua mekanismenya lelang. Kemarin kan kita hibah ke Pemkot Bogor, kemudian dipergunakan untuk kementerian/lembaga. Jadi yang disita tak semua dilelang, tapi karena negara butuh uang maka ada beberapa harus dilelang," kata Tri dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/2/2022).
Dia berkata, barang hasil sitaan yang bisa dilelang pasti akan dijual dengan mekanisme tersebut.
"Kalau yang besar-besar kemarin (aset sitaannya) belum laku kan masih ada potensi lelang ulang, nanti pengumumannya hanya 15 hari kalau masih dalam batas waktu lelang ulang. Kalau sudah lewat waktu lelang ulang maka pengumuman 2x15 hari. Nanti (aset sitaan yang bisa dilelang) yang belum laku pasti akan lelang ulang," kata Joko.
Penyitaan terkini aset obligor BLBI dilakukan Satgas BLBI kepada Ulung Bursa. Satgas telah menyita aset Ulung Bursa senilai Rp75 miliar untuk memenuhi Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Lautan Berlian senilai Rp 467 miliar.
Ada dua aset Ulung Bursa yang disita, yaitu tanah beserta bangunan di atasnya seluas 724 m2 di Jalan Pandeglang No. 20, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; dan tanah beserta bangunan seluas 1.658 m2 di Jalan Matraman Raya No. 71, RT 012/RW 004, Kelurahan Pal Meriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Kedua aset yang disita tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yaitu dijual secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Sampai dengan dilakukan pelelangan atau penyelesaian lainnya, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh obligor.
Akhir Januari lalu, Satgas BLBI juga menyita aset barang jaminan debitur BLBI yaitu Santoso Sumali. Aset yang disita adalah dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang diperkirakan bernilai kurang lebih Rp13 miliar.
Satgas BLBI juga sudah menyita aset Grup Texmaco dalam dua tahap. Nilai aset Grup Texmaco yang disita total Rp5,2 triliun.
Sejak 2021 hingga Januari 2022, total perkiraan aset jaminan baik tanah maupun uang yang telah disita Satgas BLBI nilainya mencapai Rp 15,11 triliun. Ini setara 14% dari jumlah target utang BLBI.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Sri Mulyani Lelang Ulang Aset Tommy Soeharto Juni 2022