Aturan Baru Terbit! Sistem Kerja WFO & WFH PNS Berubah Lagi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 17/02/2022 14:28 WIB
Ilustrasi PNS

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengubah sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ini adalah kesekian kalinya pemerintah mengubah jam kerja PNS selama pandemi Covid-19.

Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.

Sistem kerja PNS kali ini diatur Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 05/2022. SE ini mengubah sistem kerja yang sebelumnya diatur dalam SE MenPANRB 23/2021.


Merujuk pada aturan tersebut, berikut aturan kerja PNS terbaru:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai work from office (WFO).
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak 50% pegawai WFO.
d. PPKM Level 4, 100% pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, sebanyak 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.
d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100% pegawai WFO.
b. PPKM Level 2, maksimal 75% pegawai WFO.
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO.
b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO.
c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja