Syarat Naik Pesawat Selama PPKM, PCR Masih Wajib?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
15 February 2022 14:06
Infografis: Maskapai Saudi Rilis Syarat Perjalanan 38 Negara
Ilustrasi Pesawat Terbang

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama sepekan ke depan.

Berbagai pelonggaran tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri 11/2022. seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/2/2022).

Lantas, bagaimana aturan syarat perjalanan terbaru?

Merujuk pada Inmendagri tersebut, transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70%.

Sementara itu, masih merujuk pada Inmendagri, untuk pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh alias 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri tersebut.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengemukakan syarat perjalanan domestik selama perpanjangan PPKM hingga saat ini belum mengalami perubahan

"Tidak ada perubahan," kata Adita saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

Dengan demikian, maka syarat perjalanan tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan pada pada SE 22/2022.

Apabila merujuk pada SE Satgas No. 22/2021 tersebut, ditegaskan bahwa setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Kemudian bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan seperti kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Selain itu, pelaku perjalanan tersebut juga dapat memperlihatkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Adapun, untuk pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Lebih lanjut bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Luhut: 69% Pasien Wafat karena Omicron, Tak Vaksin Lengkap!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular