PPKM Level 3 'Longgar', Ini Aturan Baru Naik Bus TransJ DKI

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 15/02/2022 14:03 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran kebijakan selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali selama sepekan ke depan.

Berbagai pelonggaran tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan catatan, daerah yang menyandang status PPKM level 3 di Jawa-Bali kini mencapai 66 daerah, termasuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).


Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan pelonggaran untuk transportasi umum yang 'berseliweran' di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 3.

Merujuk pada Inmendagri tersebut, transportasi umum yang mencakup kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa/rental, tetap diberlakukan dengan pengaturan kapasitas 70%.

Sementara itu, masih merujuk pada Inmendagri, untuk pesawat terbang dapat beroperasi dengan kapasitas penuh alias 100% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh sesuai dengan ketentuan yang diatur Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri tersebut.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik