PPKM Level 3 se-Indonesia: Anak 6-12 Tahun 'Bebas Sliweran'?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Selasa, 15/02/2022 12:46 WIB
Foto: Sejumlah siswa-siswi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pondok Labu, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak-nak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang berada di wilayah luar Jawa-Bali kini sudah diperbolehkan beraktivitas di tempat umum dengan catatan mendapatkan pendampingan dari orang tua.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 11/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (15/2/2022).

"Pada pemberlakuan PPKM wilayah non Jawa-Bali kali ini anak-anak pada usia 6-12 tahun sudah dapat diperbolehkan beraktivitas di tempat umum," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal SA.


Selain mendapatkan pendampingan orang tua, anak-anak usia di bawah 12 tahun juga wajib untuk menunjukkan vaksin minimal dosis pertama selama beraktivitas di area publik.

Pada wilayah PPKM level 3 di luar Jawa-Bali, pemerintah mengatur pelaksanaan kegiatan pada area fasilitas publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya diizinkan beroperasi 50% dari kapasitas.

Lantas, bagaimana dengan di wilayah Jawa-Bali?

Sebagai contoh, saat ini wilayah yang menyandang status PPKM level 3 adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Kegiatan anak usia di bawah 12 tahun pun diperbolehkan di wilayah PPKM Jawa-Bali.

Hal tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 10/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

"Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, khusus untuk anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," tulis Immendagri.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri